medialidikkrimsus-ri.net – Sumedang
Polres Semedang gelar Rekonstruksi kasus penganiayaan dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cilengkrang dengan Inisial S dan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumedang dengan Inisial RM, Senin (07/02/2022)
Rekontruksi di mulai pukul 08.00 sampai selesai, dihadiri Kapolres Sumedang AKBP. Eko Rubyanto, Kapolsek Wado IPTU Suhada, Humas Polres IPTU Dedi Juhana beserta jajaran Polsek Wado dan Polres Sumedang, Masyarakat Desa Cilengkrang ikut menyaksikan jalannya Rekonstruksi.
Salah satu saksi yang indentitasnya minta disembunykan saat dimintai keterangan menyampaikan pihaknya tidak bersedia menanda tangani berkas acara Rekonstruksi karena menurut yang bersangkutan, banyak yang tidak sesuai dengan yang disaksikan saat kejadian.
Humas Polres Sumedang IPTU Dedi Juhana “Saat ini untuk melengkapi berkas perkaranya kami lakukan rekonstruksi,”

Adegan yang diperagakan hari ini sebanyak 78 adegan, saksi saksi sebanyak 29 orang ikut dihadirkan dalam rekonstruksi,” kata Dedi.
Dedi juga menjelaskan, pelaku melakukan beberapa bantahan terkait adegan rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Memang dalam rekonstruksi yang sebanyak 78 adegan diantaranya ada yang dibantah oleh kedua tersangka,” kata Dedi.
Kedua tersangka pun sempat mangkir dari panggilan kepolisian, hingga akhirnya kepolisian melakukan upaya penjemputan paksa pada, Minggu (6/2/2022) dinihari di wilayah Garut.
“Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali. Yang ketiga kalinya kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka.
Saat di jemput tersangka ada di wilayah Garut,” jelas Dedi.
(A. Rahmat Setiawan)